Balai Teknik Pantai adalah unit pelaksana teknis dibawah koordinasi Direktorat Sungai dan Pantai, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berdasarkan ketetapan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang pantai. Serta sesuai Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Air No. 05/KPTS/M/2021 tentang Peta Proses Bisnis/Tata Laksana Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Pengguna produk dan layanan Balai Teknik Pantai dapat berasal dari publik, baik perorangan atau institusi, dan stakeholder baik dari dalam maupun dari luar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pemerintah daerah.
Balai Teknik Pantai mempunyai 3 (tiga) Layanan Utama, yaitu: